PENGUATAN LITERASI KONSTITUSI MELALUI EDUKASI HUKUM TATA NEGARA DALAM MENINGKATKAN PARTISIPASI DEMOKRASI MASYARAKAT
Keywords:
Literasi Konstitusi, Hukum Tata Negara, Demokrasi, Partisipasi Masyarakat, Pengabdian Kepada MasyarakatAbstract
Literasi konstitusi merupakan salah satu aspek penting dalam membangun masyarakat yang sadar hukum dan demokratis. Pemahaman masyarakat mengenai konstitusi tidak hanya berkaitan dengan pengetahuan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan masyarakat dalam memahami hak, kewajiban, serta perannya sebagai warga negara dalam kehidupan demokrasi. Rendahnya tingkat literasi konstitusi dapat berdampak pada rendahnya partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi, kurangnya kesadaran terhadap hak-hak konstitusional, serta lemahnya kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan literasi konstitusi dan partisipasi demokrasi masyarakat melalui edukasi Hukum Tata Negara. Kegiatan dilaksanakan menggunakan metode penyuluhan hukum, diskusi interaktif, studi kasus, serta evaluasi melalui pre-test dan post-test. Kegiatan diikuti oleh 50 peserta. Hasil evaluasi menunjukkan adanya peningkatan tingkat pengetahuan peserta setelah mengikuti kegiatan. Persentase peserta dengan kategori pengetahuan baik meningkat dari 20% menjadi 78%, sedangkan kategori pengetahuan kurang menurun dari 46% menjadi 4%. Nilai rata-rata peserta meningkat dari 62,8 menjadi 89,4. Hasil tersebut menunjukkan bahwa edukasi Hukum Tata Negara efektif dalam meningkatkan literasi konstitusi serta mendorong partisipasi masyarakat dalam kehidupan demokrasi. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi sarana penguatan budaya demokrasi dan kesadaran konstitusional masyarakat secara berkelanjutan.













