PERLINDUNGAN KONSUMEN AKIBAT PEREDARAN PRODUK IMPOR TANPA LABEL HALAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Keywords:
Perlindungan Konsumen, Produk Impor, Label Halal, Pelaku Usaha, UUPKAbstract
Perkembangan perdagangan internasional menyebabkan semakin banyak produk impor yang beredar di Indonesia, kondisi tersebut memberikan banyak pilihan kepada konsumen namun di sisi lain menimbulkan risiko apabila produk impor yang dipasarkan tidak memenuhi ketentuan hukum. Salah satunya tidak mencantumkan label halal, bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam label halal merupakan informasi yang sangat penting dalam menentukan pilihan konsumsi. Tidak dicantumkannya label halal pada produk impor dapat mengakibatkan hilangnya hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang yang dikonsumsi. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah mengenai bentuk perlindungan konsumen atas produk-produk impor yang tidak mencantumkan label halal dan label berbahasa Indonesia menurut UUPK, Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Bahan yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, terutama mengenai hak konsumen atas informasi, keamanan, kenyamanan, serta hak memperoleh ganti rugi. Selain itu, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal memperkuat kepastian hukum mengenai kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal bagi produk tertentu













